Reflection Paper in Mindanao Area March 14, 2008
Posted by adhiyul in Perkebunan.add a comment
A. BackgroundThe activities have done in Mindanao for 15 days, started April 13, 2005 and ended April 28, 2005. The objective from this activity is to understand the complexities of agrarian reform and development in banana plantation in Mindanao. Banana plantation which we visited for exposure was on two provinces, Davao del Norte (first is Pag Asa Barangay, Kapalong Municipality, second is Tibal Og Barangay, Santo Thomas Municipality, third is Kabalona St, Puroknangka, Barangay Grido, Panabo City) and Davao Oriental (San Vicente Barangay, Banay-Banay Municipality). Field visit for exposure have done together with Community Organizing (CO) from Mindanao Farmworker Development Center (MFDC). Beside that, also studied on agrarian reform policy research with Alternate Forum for Research in Mindanao (AFRIM) Inc as host organization in Davao City.
Program implementation of Comprehensive Agrarian Reform (CARP) in Mindanao area (especially on the location for exposure) have different characteristic if we compare with the other location. The difference is because there are landowner who made land donation to Agrarian Reform Beneficiaries (ARB) but also have pre requirement to Agrarian Reform Beneficiaries to sign the memorandum of understanding on lease back scheme. The lease back scheme is an agreement between agrarian reform beneficiaries and landowner which mention that agrarian reform beneficiaries agree to lease back the land to landowner for 25 – 30 years and renewable on the same time. The agreement also gives the landowner so much other profit. The lease back scheme have been made farmers still became labor on their own land.
Reflection Paper on Bondoc Peninsula Area March 14, 2008
Posted by adhiyul in Perkebunan.add a comment
A. BackgroundThe land area which occupied by Landowner, almost 100% plant by coconut. Landowner could occupied the land in big area could not separate with the Spain colonize history which gave the authority to Filipino to control the land in big area. Its also happened because Landowner claim the land and become their property. Tenancy agreement also one of the factor of Landowner. First, Tenancy agreement with the government and than Landowner claim the land, in fact they already titled the land.
ANALISIS PELANGGARAN KONSTITUSI UU SUMBERDAYA AIR March 14, 2008
Posted by adhiyul in Air.Tags: sumberdaya air
add a comment
PENDAHULUAN
Air dalam sejarah kehidupan manusia memiliki posisi sentral dan merupakan jaminan keberlangsungan kehidupan manusia di muka bumi. Air yang keberadaannya merupakan amanat dan karunia sang Pencipta untuk dimanfaatkan juga seharusnya dijaga kelestariannya demi kelangsungan hidup manusia itu sendiri. Maka pengelolaan dan penguasaan dan pemilikan atas sumber-sumber air seharusnya juga diusahakan bersama. Melihat pentingnya fungsi air bagi kehidupan dan keberlangsungan manusia dan kesadaran bahwa selamanya air akan menjadi barang publik karena harus dikuasai bersama tidaklah salah bila para pendiri Negara ini dalam menyusun Undang-Undang Dasar menetapkan dalam salah satu pasalnya yaitu pasal 33 UUD 45 yang berisi :
Ayat (2) : “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”
Ayat (3) : “Bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Ayat (4) : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Law Intervention on Act No. 18 Year 2004 is a must March 14, 2008
Posted by adhiyul in Perkebunan.Tags: Perkebunan
add a comment
People right on land is a basic right for all human and people also have rights to cultivate the land which is based on independent and freedom to decide the land management. Relationship between human and land is relationship which have characteristic on socio religious, so land is not just as production asset.Parliament and government already made sanction on Act No. 18 year 2004 on Plantation on August 11, 2004. Act No. 18 year 2004 on Plantation still view the land as just a production asset. We could see it by new model of displacement on this act. If the plantation company need the land which have relationship based on socio religious characteristic and its already own or cultivate by the people and/or indigenous people, so both of party shall to have deliberation on it. The deliberation has to based on collective agreement reached. Act No. 18 year 2004 on Plantation not apply basic principles on deliberation because it already directed to transfer the land and receive the payment.[1]
Quo Vadis UU Perkebunan March 14, 2008
Posted by adhiyul in Perkebunan.Tags: Perkebunan
add a comment
Penafikan TAP MPR No. IX Tahun 2001.
KETETAPAN MPR No. IX Tahun 2001 dengan tegas memandatkan pada pemerintah untuk melakukan kaji ulang terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berkenaan den
gan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. KETETAPAN MPR No. IX tahun 2001 juga mengamanatkan untuk menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan dengan sumber daya agraria yang dalam hal ini adalah konflik-konflik dengan perkebunan karena terjadi perampasan-perampasan hak dasar manusia atas tanah.
UU Perkebunan telah memasukan KETETAPAN MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam konsiderannya dan ternyata hanya sebatas penulisan belaka karena pasal – pasal yang terdapat dalam UU Perkebunan sama sekali tidak mencantumkan dan menjelaskan tata cara atau mekanisme penyelesaian konflik-konflik tanah perkebunan.
Pengakuan KETETAPAN MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam konsideran tersebut merupakan sebuah langkah maju karena pada pembahasan rancanagan undang-undang tidak dimasukan. KETETAPAN MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam sebagai sebuah hasil dari proses politik memberikan amanat kepada pemerintah (eksekutif) dan DPR RI (legislatif) yang harus dijalankan oleh segenap komponen negara. UU Perkebunan merupakan sebuah peraturan perundang-undang yang bersifat sektoral, khusus mengatur soal perkebunan yang seharusnya tidak dilakukan pembahasan terlebih dahulu sebelum amanat kaji ulang semua peraturan perundang-undang sumber daya alam dilakukan sesuai dengan TAP MPR No. IX Tahun 2001.
Hello world! March 13, 2008
Posted by adhiyul in Uncategorized.add a comment
Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!




