jump to navigation

Konflik dan Kekerasan terhadap Petani dalam Perspektif Hukum April 16, 2008

Posted by adhiyul in Uncategorized.
trackback

Oleh: Widi Hadi Prasetyono, Sekretaris Paguyuban Petani Jawa Timur

Ada baiknya sebelum kita berdiskusi lebih jauh, kita kembali dulu pada definisi apa itu Petani? Petani menurut AT Mosher adalah orang yang pekerjaannya bercocok tanam atau memelihara ternak diatas tanahnya sendiri. Terdapat dua unsur penting dalam definisi tersebut. Pertama adanya usaha dan kedua adalah adanya kepemilikan tanah sendiri. Lalu pertanyaan besar yang harus kita jawab!!! Sudahkah, petani kita di Indonesia tercinta ini memiliki tanah sendiri? Untuk menjawabnya tak perlu diadakan penelitian dan tak usah kita membaca data. Cukup buka mata dan sedikit saja (tak usah banyak) membuka mata hati, terjawab sudah pertanyaan tersebut “Sebagian besar belum.”

Ironis memang, Indonesia yang sejak kita duduk di bangku SD hingga sekarang masih menyebut dirinya sebagai Negara Agraris, tapi kenyataannya justru 60% penduduknya yang disebut petani tersebut tidak pernah sungguh-sungguh diperhatikan nasib dan kesejahteraannya. Tapi namanya selalu dijadikan komoditas dan diunggul-unggulkan bersama rekan yang terpinggirkan lainnya seperti buruh dan masyarakat miskin kota apabila menjelang Pemilu maupun untuk kepentingan sesaat lainnya. Sebetulnya definisi, pertanyaan besar dan kenyataannya di atas mudah bisa menjawab judul tulisan ini, namun tidak adil jika tidak dikupas dari sejarahnya, bahwa konflik selalu terjadi jika tidak ada keadilan dan kekerasan akan muncul jika jalur yang disediakan penguasa buntu!!

Konflik dan kekerasan terhadap petani mencuat keras sejak datangnya imprealisme barat di bumi nusantara. Rakyat petani yang sudah terbiasa dengan kebijakan raja-raja di jaman dulu mulai gerah, kebijakan imprealis yang menganut revolusi industri mulai merampas hak produksi mereka dengan kebebasan menentukan nasib sendiri. Dibukanya pabrik-pabrik gula dan perkebunan-perkebunan Belanda lainnya, secara nyata tidak hanya merampas tanah petani tetapi juga menghilangkan kemerdekaannya dengan sistem isolasi yang didalamnya kental dengan kekerasan dan gerakan pembodohan, dan dibuat menjadi tergantung pada tuannya.

Kenyataan ini mendapat perlawanan sporadis di daerah-daerah seluruh Indonesia, seperti pembakaran tanaman tebu dan bentuk-bentuk pembangkangan lainnya akibat sistem dan ketidakadilan. Dan kekerasan terhadap petani mulai muncul dimana-mana.

Pada masa pra-kemerdakaan perlawanan-perlawanan itu semakin gencar, bersama-sama dengan pejuang kemerdekaan bahu membahu merebut kembali tanah yang dahulu mereka miliki. Hal ini berlangsung hingga pasca kemerdekaan dimana pada masa itu presiden pertama RI Ir. Soekarno dalam kunjungannya ke daerah-daerah pelosok selalu mengingatkan dan mengamanatkan seperti yang terjadi di Blitar dan Kediri (Singgiran Bladak dan Satak) sesuai yang disampaikan beberapa pelaku sejarah yakni Mbok Sitas, Mbah Yono dan lain-lain dikutip dalam bahasa Jawa “Dulur-dulur petani kabeh, Mbok-mbok, Bapak-Bapak lan kabeh warga nom-noman gedhe cilik, lanang wedok, Negara-ne dhewe wis merdeka lemah-lemah sing dhisik dadi perkebunane landa, sing saiki ora keurus/bonkor, babad ono, tandurano lan gula wentahan kathi apik lan opone koyok dhuwekmu dhewe sepisan maneh Negara-ne dhewe wis mandiko yo mung iku (lemah) sing bisa lan wenehna marang slira kabeh rumaten kanggo ragad keluarga, sekolahe anak-anakmu lan kanggo mbangun negoro iki.”

Ringkasnya bahwa Bung Karno mengamanatkan rakyatnya untuk memelihara dan mengolah menguasai tanah-tanah Babakan itu untuk kesejahteraan serta memintarkan anak-anaknya yang nantinya juga akan berguna untuk pembangunan kelangsungan dan kejayaan Negara.

Amanat dan cita-cita pemerintahan masa itu yang ingin mensejahterakan rakyatnya tergambar dalam ungkapan Gemah Ripah Loh Jinawi, Subur kang sarwo tinandur murah kang sarwa tinuku dan dimuat dalam “Pidato kenegaraan 16 Agustus 1960 (Kutipan).” Revolusi Indonesia tanpa landreform adalah sama saja dengan gedung tanpa alas, sama saja dengan pohon tanpa batang, sama saja dengan omong besar tanpa isi. Melaksanakan landreform berarti melaksanakan satu bagian mutlak dari revolusi.

Dan hal ini ternyata ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya peraturan perundang-undangan tentang landreform (redistribusi tanah) yang terekam dalam UUPA (UU No. 5 Tahun 1960) dari lemabaran Negara tahun 1960 No. 104).  Artinya apa yang diungkapkan pelaku sejarah seperi Mbok Sita dan Mbah Nyono diatas bukan isapan jempol, bukan mengada-ada tetapi memang itulah kejadiannya yang ada. Lalu apa yang terjadi dengan pemerintahan selanjutnya.

Runtuhnya kekuasaan orde lama dan berkuasanya orde baru juga meruntuhkan harapan rakyat petani seperti Mbok Sitas dan Mbah Nyono dan rakyat petani lainnya. Tanah-tanah yang mereka kuasai, rumah-rumah yang mulai mereka tempati, dan udara kebebasan yang mulai mereka nikmati, hancur lebur, luluh lantak dan kemerdekaan mulai terampas kembali. Pasca tahun 1965 mereka kembali ke alam penjajahan bukan oleh Belanda tapi oleh bangsa mereka sendiri. Tanah mereka terampas, rumah tergusur dan hak-hak mereka kembali dibatasi persis menggunakan sistem isolasi perkebunan jaman Belanda. Konflik-konflik yang terjadi tak terhindarkan, kekerasan kembali muncul, petani lagi yang menjadi korban oleh bangsanya sendiri dengan alasan pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan revolusi hijau. Konflik terus terjadi bukan hanya di sekitar perkebunan, tetapi juga di perkotaan dengan alasan yang sama, rakyat petani harus berhadapan dengan investor asing, dalam negeri, birokrat serta militer. Perjuangan petani selalu dicap (stigmalisasi) BTI/PKI, Gerakan Pengacau Keamanan, dan lain-lain yang akan selalu berhadapan dengan para milisi, birokrat bahkan keterlibatan militer. UUPA, UUD 1945 dan peraturan lainnya tidak mampu memayungi mereka.

Konflik yang merebak bagai jamur tumbuh dimusim hujan setelah setelah reformasi yang ditandai dengan runtuhnya rezim Soeharto dengan Orde Barunya. Perjungan merebut kembali tanah yang mereka kuasai secara terang-terangan dan muncul secara sporadis dimana-mana. Berbagi jalur yang ditempuh, Prinsip Petani yang dijujung tinggi, Pengadilan, Lembaga eksekutif, maupun legislatif merupakan pilihan jalur yang disediakan Pemerintah. Rakyat Petani dengan segala jerih payah mengumpuilkan bukti sejarah, data-data dan bukti-bukti yang tertulis tersisa dari manipulasi, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan Pemerintah Orde Baru yang otoriter. Apa hasilnya? Hanya sekian persen yang berhasil, itupun masih menyisakan bom waktu yang bisa meledak sewaktu-waktu, Karena prinsip tranparansi yang didambakan rakyat banyak, reformasi yang menjadi tumpuan hanya isapan jempol dan berjalan ditempat. Meja hijau atau pengadilan tidak bisa memenangkan petani, Jalur Eksekutif dan Legislatif tidak berbeda alasan Klasik yang timbul jika rakyat petani menginginkan data Otentik selalu dipersulit dan ini rahasia negara , bukan wewenag saya dan lain-lain seta politk bola pimpong kembali dijalankan. Rakyat petani merasa jalur yang disediakan pemerintah sudah buntu dan jangan salahkan petani jika Reklaiming menjadi pilihan konflik semakin meruncing dan kekerasan terhadap petani mulai merebak, petani selalu dibenturkan dengan milisi bahkan militer . Petani selalu dikalahkan, dikorbankan, didiskriminasikan sedang penyelesaian yang ada selau tidak memegang prinsip keadilan , Undang-undang dan peraturan yang ada ternyata tak mapu memayungi rakyat kecil tak terkecuali rakyat petani.

Akankah dan kekerasan terhadap petani akan harus berlanjut? Berbagai UU, peraturan pemerintah, Keppres , TAP MPR dll. Sudah lahir era reformasi ini namun kenyataan dilapangan sudah bisakah menyelesaikan masalah ?. justru hal ini menimbulkan polemik baru dan masalah baru pula Undang-Undang dan segala bentuk peraturan hukum lainya tidak akan menyelasaikan masalah jika tidak disusun dengan prinsip partisipasi yang benar keadilan yang hakiki apalagi pelaksanaannya diboncengi oleh kepentingan-kepentingan tertentu baik politik, Individu maupun dalih kepentingan negara yang ternyata hanya untuk kelompok tertentu, dan bukan dengan hati nurani yang bersih dan semangat mensejahterakan rakyat. Konflik jangan diselesaikan dengan kekerasan terhadap petani. Karena rakyat petani punya takdir dan semangat “Sadumuk bathuk, sanyari bumi” tanah yang merupakan nafas kehidupannya akan dipatahkan dengan nyawa taruhannya !.

Sekali lagi hak petani atas tanah dijamin dalam undang-undang 45 dan amandemenya, UUD 45, peraturan hukum lainya serta merupakan HAK ASASI MANUSIA

“Selamat berjuang petaniku, selamatkan kongres kawan-kawanku”, jayalah petaniku, sejahteralah      hidupmu, merdekalah jiwamu ….. hidup petani.

Blitar, 24 Februari 2004

Comments»

No comments yet — be the first.