jump to navigation

HAK ATAS AIR SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA April 15, 2008

Posted by adhiyul in Air.
trackback

Pendahuluan

Air dalam sejarah kehidupan manusia memiliki posisi sentral dan merupakan jaminan keberlangsungan kehidupan manusia di muka bumi. Air yang keberadaannya merupakan amanat dan karunia sang Pencipta untuk dimanfaatkan juga seharusnya dijaga kelestariannya demi kelangsungan hidup manusia itu sendiri. Maka pengelolaan dan penguasaan dan pemilikan atas sumber-sumber air seharusnya juga diusahakan bersama. Melihat pentingnya fungsi air bagi kehidupan dan keberlangsungan manusia dan kesadaran bahwa selamanya air akan menjadi barang publik karena harus dikuasai bersama.

Air berhubungan dengan hak hidup sesesorang sehingga air tidak bisa dilepaskan dalam kerangka hak asasi manusia. Pengakuan air sebagai hak asasi manusia mengindikasikan dua hal; di satu pihak adalah pengakuan terhadap kenyataan bahwa air merupakan kebutuhan yang demikian penting bagi hidup manusia, di pihak lain perlunya perlindungan kepada setiap orang atas akses untuk mendapatkan air. Demi perlindungan tersebut perlu dipositifkan hak atas air menjadi hak yang tertinggi dalam bidang hukum yaitu hak asasi manusia. Permasalahan yang timbul kemudian adalah bagaimana posisi negara dalam hubungannya dengan air sebagai benda publik atau benda sosial yang bahkan telah diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia. Sebagaimana hak-hak asasi manusia lainnya posisi negara dalam hubungannya dengan kewajibannya yang ditimbulkan oleh hak asasi manusia, negara harus menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhinya (to fulfill);

Pengaturan di tingkat internasional

Pada tahun 2002, Komite Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ekosob) PBB dalam komentar umum No.15 memberikan penafsiran yang lebih tegas terhadap pasal 11 dan 12 Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dimana hak atas air tidak bisa dipisahkan dari hak-hak asasi manusia lainnya. Hak atas air juga termasuk kebebasan untuk mengelola akses atas air. Elemen hak atas air harus mencukupi untuk martabat manusia, kehidupan dan kesehatan. Kecukupan hak atas air tidak bisa diterjemahkan dengan sempit, hanya sebatas pada kuantitas volume dan teknologi. Air harus diperlakukan sebagai barang social dan budaya, tidak semata-mata sebagai barang ekonomi. Kecukupan air sebagai prasyarat pemenuhan hak atas air, dalam setiap keadaan apa pun harus sesuai dengan factor-faktor berikut :

  1. Ketersediaan. Suplai air untuk setiap orang harus mencukupi dan berkelanjutan untuk kebutuhan individu dan rumah tangganya. Kuantitas ketersediaan air untuk setiap orang harus mengacu pada pedoman yang ada di WHO.
  2. Kualitas. Air untuk setiap orang atau rumah tangga harus aman, bebas dari micro-organism, unsure kimia dan radiologi yang berbahaya yang mengancam kesehatan manusia.
  3. Mudah diakses. Air dan fasilitas air dan pelayanannya harus dapat diakses oleh setiap orang tanpa diskriminasi. Factor ini terdiri dari :

1) Mudah diakses secara fisik. Air dan fasilitas air dan pelayanannya harus dapat dijangkau secara fisik bagi seluruh golongan yang ada di dalam suatu populasi.

2) Terjangkau secara ekonomi. Air dan fasilitas air dan pelayanannya harus terjangkau untuk semuanya. Biaya yang timbul, baik secara langsung maupun tidak langsung dan biaya lain yang berhubungan dengan air harus terjangkau.

3) Non-diskriminasi. Air dan fasilitas air dan pelayanannya harus dapat diakses oleh semua, termasuk kelompok rentan atau marjinal, dalam hokum maupun keadaan nyata lapangan tanpa diskriminasi

4) Akses informasi. Akses atas air juga termasuk hak untuk mencari, menerima dan bagian dari informasi sehubungan dengan air.

Perumusan dan perencanaan strategi nasional atas air dan rencana aksi nasional (termasuk juga hokum dan kebijakan) harus berdasarkan pada konsep pembangunan berbasis hak yang menempatkan orang tidak hanya sebagai penerima tetapi sebagai pusat dari pembangunan. Pembangunan berbasis hak merupakan kerangka kerja konseptual untuk pembangunan yang berdasar pada standar internasional hak asasi manusia dan dalam pelaksanaannya mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia. Pendekatan berbasis hak mengintegrasikan norma, standard dan prinsip yang ada dalam system internasional hak asasi manusia kedalam perencanaan, kebijakan dan proses pembangunan. Pembangunan berbasis hak juga meliputi persamaan dan keadilan, akuntabilitas, pemberdayaan dan partisipasi.

Kondisi Indonesia

Indonesia melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 telah meratifikasi kovenan internasional tentang ha-hak ekonomi, social dan budaya sehingga Indonesia sudah mempunyai kewajiban secara formal untuk menerapkan kovenan tersebut berserta seluruh dokumen pendukungnya. Berkaitan dengan hak atas air, sesuai dengan komentar umum PBB No.15, Indonesia berkewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas air. sedangkan kebijakan yang khusus mengatur tentang sumberdaya air adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air.

Pasal 5 UU No.7 tentang Sumberdaya Air menyatakan bahwa negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih dan produktif. Ketentuan ini dimaksudkan bahwa negara wajib menyelenggarakan berbagai upaya untuk menjamin ketersediaan air bagi setiap orang yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jaminan tersebut menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di dalamnya menjamin akses setiap orang ke sumber air untuk mendapatkan air. Kewajiban Negara untuk menjamin hak atas air ternyata dibatasi hanya terbatas pada kebutuhan pokok minimal sehari-hari akan air. Pembatasan jaminan pemenuhan hak tersebut bertentangan dengan komentar umum PBB No.15 yang menyatakan bahwa kecukupan hak atas air tidak bisa diterjemahkan dengan sempit, hanya sebatas pada kuantitas volume dan teknologi. Selanjutnya pada pasal 6 dinyatakan sumberdaya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Penjabaran lebih lanjut sehubungan dengan hak atas air dalam UU No.7 Tahun 2004 menyebutkan bahwa masyarakat berhak :

  1. Memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air;
  2. Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan pengelolaan sumber daya air;
  3. Memperoleh manfaat atas pengelolaan sumber daya air;
  4. Menyatakan keberatan terhadap rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kondisi setempat;
  5. Mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air; dan/atau
  6. Mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah sumber daya air yang merugikan kehidupannya

Peraturan pelaksana dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 adalah Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2006 tentang Irigasi. Hak masyarakat sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005 yang dalam hal ini adalah pelanggan adalah :

  1. Memperoleh pelayanan air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan;
  2. Mendapatkan informasi tentang struktur dan besaran tarif serta tagihan;
  3. Mengajukan gugatan atas pelayanan yang merugikan dirinya ke pengadilan;
  4. Mendapatkan ganti rugi yang layak sebagai akibat kelalaian pelayanan; dan
  5. Memperoleh pelayanan pembuangan air limbah atau penyedotan lumpur tinja.

Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2006 tentang Irigasi menyebutkan bahwa hak dan tanggungjawab masyarakat petani adalah :

  1. Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan system irigasi tersier;
  2. Menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier yang menjadi tanggung jawabnya; dan
  3. Memberikan persetujuan pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi tersier berdasarkan pendekatan partisipatif.

Masalah yang berkembang

Wacana dan pengaturan hak atas air pada tingkatan internasional telah dijabarkan dengan sangat jelas dalam konteks hubungan internasional yang lebih menitikberatkan relasi antar Negara maupun organisasi internasional.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air beserta seluruh peraturan pelaksananya merupakan penjabaran lebih lanjut atas konsepsi hak atas air di tingkat nasional.

Walaupun pada tataran normative sudah cukup lengkap tetapi konflik-konflik atas sumberdaya air di masyarakat masih merupakan realitas yang tidak dapat dipungkiri. Polemic pengelolaan PAM Jakarta masih belum selesai, penyediaan air oleh PDAM Semarang dan Surabaya masih terus bermasalah, eksploitasi air dan penggunaan AMDK semakin marak serta lahan-lahan pertanian masih saja mengalami kekeringan.

Oleh karena itu beberapa pertanyaan mendasar tetap muncul terkait dengan pemenuhan hak atas air yang menjadi kewajiban negara, yaitu :

  1. Apakah secara normatif melalui kebijakan nasional tentang sumberdaya air tersebut dapat dapat diartikan negara telah memenuhi kewajiban generiknya (to protect, to fulfill, dan to respect) bagi terpenuhinya hak rakyat atas air? Apakah terdapat persamaan antara kondisi normative dengan kondisi factual dilapangan?
  2. Apakah dengan demikian aspek pemenuhan terhadap hak atas air (availability, accessibility, acceptability dan adaptability) juga telah terpenuhi?
  3. Indikator-indikator apa saja yang dapat digunakan mengukurnya?
  4. Mekanisme sanksi apa yang bisa dipakai apabila terjadi pelanggaran hak atas air?
  5. Apakah kebijakan sumberdaya air dalam kerangka menghargai, memenuhi dan melindungi hak atas air bagi warga negaranya mengarah pada suatu paham tertentu? Apa implikasinya?
  6. Kebijakan seperti apa yang sebenarnya diperlukan dalam kerangka melindungi, memenuhi dan menghargai hak atas air?

Comments»

1. usni - December 13, 2008

saya berharap agar pemerintah dapat lebih cepat memberikan hak2 yang di butuhkan oleh masyarakat yang belum mendapat air bersih karena bisa mengakibatkan kesahatan bagi masyarakat yang susah mendapatkan air bersih