jump to navigation

Analisis Perpres No. 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumberdaya Air April 1, 2008

Posted by adhiyul in Air.
trackback

Umum

1.    Pengaturan Dewan Sumber Daya Air dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air terdapat dalam Pasal 86 (ayat 1 – 4) Undang Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air. Bagian meninmbang pada Perpres No. 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumberdaya Air hanya mencantumkan Pasal 86 ayat 4 Undang Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air sebagai satu-satunya dasar pertimbangan pembentukan Dewan Sumber Daya Air. Pasal 86 ayat 4 Undang Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air hanya mengatur bahwa susunan organisasi dan tata kerja wadah koordinasi (Dewan Sumber Daya Air) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Apabila ditelusuri dan dipahami muatan dari Perpres No. 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumberdaya Air tidak hanya mengatur sehubungan dengan susunan organisasi dan tata kerja Dewan Sumber Daya Air tetapi juga :

a.       Pembentukan;

b.      Kedudukan, tugas dan fungsi;

c.       Susunan organisasi dan tata kerja;

d.      Hubungan kerja antar dewan sumberdaya air; dan

e.      Pembiayaan.

2.    Pasal 86 ayat 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air dengan sangat jelas menyebutkan bahwa pengaturan tentang susunan organisasi dan tata kerja wadah koordinasi (Dewan Sumber Daya Air) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden tetapi pengaturan lebih lanjut sebagai amanat tersebut dilakukan dengan Peraturan Presiden sehingga perlu di telusuri dan di telaah lebih lanjut sehubungan dengan kedudukan peraturan presiden dengan keputusan presiden. Tetapi yang jelas, amanat Undang-Undang adalah melalui Keputusan Presiden tetapi justru diatur dengan Peraturan Presiden.

Dewan SDA Nasional

1.       Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri dari ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Menko Perekonomian, ketua harian merangkap anggota yang dijabat oleh Menteri dan anggota yang akan diisi oleh unsur pemerintah dan non pemerintah. Susunan organisasi dimana ketua dijabat oleh Menko Perekonomian sebenarnya sudah menunjukan watak dan corak pengelolaan dan/atau pemanfaatan sumberdaya air nasional, yaitu menempatkan air sebagai barang ekonomi semata. Air akan di tempatkan dan dimanfaatkan bagi pemenuhan pemasukan Negara dalam konteks anggaran. Watak dan corak yang akan mencerminkan keberpihakan pengelolaan dan/atau pemanfaatan sumberdaya air pada kesejahteraan rakyat adalah ketika posisi ketua di jabat oleh Menko Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Menko Perekonomian akan lebih berorientasi pada sector ekonomi sebagai pilar utamanya sedangkan Menko Kesra akan lebih beroreintasi pada kesejahtaraan rakyat. Menko Kesra sendiri tidak mendapatkan posisi apa pun dalam Dewan SDA Nasional.

2.    Pasal 86 ayat 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air dengan sangat jelas menyebutkan bahwa wadah koordinasi, yaitu Dewan SDA Nasional di tingkat nasional beranggotakan unsur pemerintah dan unsur  nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan. Penjelasan pasal tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan seimbang adalah jumlah anggota yang proporsional antara unsur pemerintah dan unsur nonpemerintah. Perpres No. 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumberdaya Air tidak menunjukan proporsional jumlah anggota antara unsur pemerintah dan unsur nonpemerintah. Anggota dari unsure pemerintah sesuai dengan Pasal 18 Perpres No. 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumberdaya Air adalah berjumlah 22 anggota, sedangkan jumlah angota dari unsure non pemerintah hanya 11 anggota. Perbandingan antara unsur pemerintah dan unsur nonpemerintah adalah 2:1. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 86 ayat 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air.

3.    Keanggotaan Dewan SDA Nasional dari unsure non pemerintah sesuai dengan Pasal 18 Perpres No. 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumberdaya Air tidak mencerminkan prinsip keterwakilan sebagaimana yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 86 ayat 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa Yang dimaksud dengan prinsip keterwakilan adalah terwakilinya kepentingan unsur-unsur yang terkait, misalnya sektor, wilayah, serta kelompok pengguna dan pengusaha sumber daya air. Keterwakilan rakyat selaku kelompok pengguna sumberdaya air hanya terwakili dalam :

a.       Organisasi/asosiasi pengguna air untuk pertanian yang biasa disebut dengan P3A; dan

b.      Organisasi/asosiasi pengguna air untuk perikanan (organisasi/asosiasi petambak dan/atau budidaya perikanan) tetapi kelompok ini juga tidak selalu mewakili rakyat, bisa juga perusahaan-perusahaan tambak ikan dan/atau budidaya perikanan.

Keterwakilan kalangan pengusaha sumberdaya air terwakili dalam :

a.       Organisasi/asosiasi pengusaha air minum;

b.      Organisasi/asosiasi industry pengguna air;

c.       Organisasi/asosiasi pengguna sumberdaya air untuk energy listrik;

d.      Organisasi/asosiasi pengguna sumberdaya air untuk transportasi;

e.      Organisasi/asosiasi pengguna sumberdaya air untuk pariwisata/olahraga;

f.        Organisasi/asosiasi pengguna sumberdaya air untuk pertambangan; dan

g.       Organisasi/asosiasi pengusaha bidang kehutanan.

Keterwakilan kalangan lingkungan terwakili dalam :

a.       Organisasi/asosiasi konservasi sumberdaya air; dan

b.      Organisasi/asosiasi pengendali daya rusak air.

Jadi secara keseluruhan, komposisi anggota dari unsure non pemerintah adalah :

a.       Keterwakilan langsung bagi rakyat selaku pengguna sumberdaya air maksimal hanya terdapat dalam 2 unsur saja;

b.      Keterwakilan langsung bagi pengusaha sumberdaya air terwakili dalam 7 unsur.

c.       Keterwakilan langsung bagi kalangan lingkungan hanya terwakili dalam 2 unsur.

Komposisi keanggotaan Dewan SDA Nasional dari unsure non pemerintah menunjukkan bahwa pandangan pemerintah sehubungan dengan keterwakilan dari unsure non pemerintah lebih mengakomodasi kepentingan pengusaha sumberdaya air. Sekali lagi (setelah ketua dijabat oleh Menko Perekonomian) menunjukan watak dan corak pengelolaan dan/atau pemanfaatan sumberdaya air nasional yang lebih berpihak pada pengusaha sumberdaya air.

4.    Penjelasan Pasal 86 ayat 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air menyebutkan bahwa kelompok pakar, asosiasi profesi, organisasi masyarakat dapat dilibatkan sebagai narasumber. Pertanyaan yang bisa diajukan adalah berkaitan dengan organisasi/asosiasi pengendali daya rusak air yang sebenarnya merupakan organisasi/asosiasi dari kelompok pakar dan.atau profesi tetapi ditempatkan sebagai anggota Dewan SDA Nasional dari unsure non pemerintah. Apakah tidak seharusnya diposisikan sebagai narasumber?

5.    Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air telah memposisikan organisasi masyarakat dan/atau lembaga swadaya masyarakat secara ambigu. Dalam konteks keanggotaan Dewan Sumberdaya Air, organisasi masyarakat dan/atau lembaga swadaya masyarakat hanya diposisikan sebagai pihak yang “dapat” dilibatkan sebagai narasumber sebagaimana yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 86 ayat 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air. konsekuensi dari penjelasan tersebut adalah :

a.       Kalimat “dapat” memberikan gambaran bahwa masukan dari organisasi masyarakat dan/atau lembaga swadaya masyarakat tidak menjadi suatu keharusan. Dampak yang akan muncul adalah besarnya kemungkinan pengabaian masukan organisasi masyarakat dan/atau lembaga swadaya masyarakat dalam pengelolaan dan/atau pemanfaatan sumberdaya air.

b.      Posisi organisasi masyarakat dan/atau lembaga swadaya masyarakat hanya sebagai narasumber, artinya organisasi masyarakat dan/atau lembaga swadaya masyarakat belum benar-benar mendapatkan pengakuan penuh dari pemerintah sebagai salah satu subjek dalam pengelolaan dan/atau pemanfaatan sumberdaya air.

Posisi organisasi masyarakat dan/atau lembaga swadaya masyarakat menjadi ambigu karena di Pasal 92 Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air menyebutkan bahwa organisasi yang bergerak pada bidang sumber daya air berhak mengajukan gugatan terhadap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan sumber daya air dan/atau prasarananya, untuk kepentingan keberlanjutan fungsi sumber daya air. Penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan organisasi yang bergerak di bidang sumber daya air antara lain adalah organisasi pengguna air, organisasi pemerhati masalah air, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat bidang sumber daya air, asosiasi profesi, dan/atau bentuk organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang sumber daya air. Pasal 92 Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air dengan sangat jelas dan terang mengakui keberadaan organisasi masyarakat dan/atau lembaga swadaya masyarakat sebagai suatu subjek hokum dalam pengelolaan dan/atau pemanfaatan sumberdaya air karena mendapatkan hak gugat atas sumberdaya air.

Ambigu tersebut ternyata diteruskan oleh Perpres No. 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumberdaya Air karena Dewan SDA Nasional memposisikan organisasi masyarakat dan/atau lembaga swadaya masyarakat hanya sebagai “narasumber” sesuai dengan Pasal 21 jis Pasal 30 dan Pasal 37 Perpres No. 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumberdaya Air, yaitu “Dalam melaksanakan persidangan, Dewan SDA (Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota) dapat mengundang narasumber dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, atau masyarakat terkait”.

Klausul-klausul yang memposisikan organisasi masyarakat dan/atau lembaga swadaya masyarakat yang terdapat dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air dan No. 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumberdaya Air menunjukan bahwa pemerintah masih saja beranggapan organisasi masyarakat dan/atau lembaga swadaya masyarakat sebagai elemen utama dalam pengelolaan dan/atau pemanfaatan sumberdaya air.

Dewan SDA Propinsi dan Kabupaten/Kota

1.       Keanggotaan dari unsure pemerintah dalam Dewan SDA Propinsi terwakili dalam 12 anggota sedangkan dalam Dewan SDA Kabupaten/Kota terwakili dalam 11 anggota.

2.       Keterwakilan rakyat selaku kelompok pengguna sumberdaya air hanya terwakili dalam :

a.  Organisasi/asosiasi masyarakat adat.

b.  Organisasi/asosiasi pengguna air untuk pertanian yang biasa disebut dengan P3A; dan

c.   Organisasi/asosiasi pengguna air untuk perikanan (organisasi/asosiasi petambak dan/atau budidaya perikanan) tetapi kelompok ini juga tidak selalu mewakili rakyat, bisa juga perusahaan-perusahaan tambak ikan dan/atau budidaya perikanan.

Keterwakilan kalangan pengusaha sumberdaya air terwakili dalam :

a.       Organisasi/asosiasi pengusaha air minum;

b.      Organisasi/asosiasi industry pengguna air;

c.       Organisasi/asosiasi pengguna sumberdaya air untuk energy listrik;

d.      Organisasi/asosiasi pengguna sumberdaya air untuk transportasi;

e.      Organisasi/asosiasi pengguna sumberdaya air untuk pariwisata/olahraga;

f.        Organisasi/asosiasi pengguna sumberdaya air untuk pertambangan; dan

g.       Organisasi/asosiasi pengusaha bidang kehutanan.

Keterwakilan kalangan lingkungan terwakili dalam :

a.       Organisasi/asosiasi konservasi sumberdaya air; dan

b.      Organisasi/asosiasi pengendali daya rusak air.

Jadi secara keseluruhan, komposisi anggota dari unsure non pemerintah adalah :

a.       Keterwakilan langsung bagi rakyat selaku pengguna sumberdaya air maksimal hanya terdapat dalam 3 unsur saja;

b.      Keterwakilan langsung bagi pengusaha sumberdaya air terwakili dalam 7 unsur.

c.       Keterwakilan langsung bagi kalangan lingkungan hanya terwakili dalam 2 unsur.

Comments»

1. sefrhi - October 30, 2008

assalamu’laikum, senang ketemu dengan web ini.aku tertarik bangat ma kajian tentang sumber daya air sampai-sampai itu yang menjadi penelitin aku. moga aku dpat info dari web ini lebih banyak lagi

2. sefrhi - October 30, 2008

eh btw kok ng ada bigrafi dari yang punya web ini??? siapa tau jadi figur gitu…he…he…he

3. Bayu - November 12, 2008

Trims atas kajiannya, sama dengan serfhi sy pun menjadikan sumber daya air khususnya air tanah sebagai penelitian untuk tugas akhir skripsi (semoga bs tukar2 referensi). ngomong2 apakah dewan sumber daya air nasional ini sudah dibentuk?? ada referensi untuk hal ini???? mohon infonya

4. daereso - December 23, 2008

Yth. Pak Adi

Analisis ini sangat bagus, dan itulah yang seharusnya, namun untuk keperluan lebih lanjut tentang pembentukan Dewan SDA Provinsi akan terkendala.

Bagaimana sikap eksekutif dalam hal ini? Kami dari konsultan NTB WRMP Core Team Mataram akan sedikit kesulitan dalam memberikan masukan kepada Biro Hukum Kantor Gubernur.

Semestinya sebelum tutup tahun ini Dewan sudah terbentuk. Demikian janji Wagub kepada misi Bank Dunia pada 13 November.

Salam hormat kami,

Reso/Water Resources Institutional & Legal Specialist

5. edi - March 28, 2009

Jateng mau dibentuk ya Bapak/ibu.. sepertinya di Kudus.. program Pemerintah tentang Air bersih ada pengelola lintas kabupaten kenapa gak diundang dalam seleksinya.. mohon info

6. hasan bey rabbilawa - April 13, 2009

Yth. Pak Adhi Prasetio, Sehubungan dengan analisis Bapak saya ingin menanggapi sebagai berikut : Hampir semua anggota DSDA dari unsur non pemerintah berasal/mewakili oerganisasi /assosiasinya, pertanyaannya adalah kami di Provinsi Riau, belum semua organisasi/assosiasi yang disebut pada pasal 34 Perpres 12 2008 ada, lalu siapa yang dapat mewakili untuk organisasi/assosiasi yang belum ada tersebut, teima kasih