Konflik dan Kekerasan terhadap Petani dalam Perspektif Hukum April 16, 2008
Posted by adhiyul in Uncategorized.add a comment
Oleh: Widi Hadi Prasetyono, Sekretaris Paguyuban Petani Jawa Timur
Ada baiknya sebelum kita berdiskusi lebih jauh, kita kembali dulu pada definisi apa itu Petani? Petani menurut AT Mosher adalah orang yang pekerjaannya bercocok tanam atau memelihara ternak diatas tanahnya sendiri. Terdapat dua unsur penting dalam definisi tersebut. Pertama adanya usaha dan kedua adalah adanya kepemilikan tanah sendiri. Lalu pertanyaan besar yang harus kita jawab!!! Sudahkah, petani kita di Indonesia tercinta ini memiliki tanah sendiri? Untuk menjawabnya tak perlu diadakan penelitian dan tak usah kita membaca data. Cukup buka mata dan sedikit saja (tak usah banyak) membuka mata hati, terjawab sudah pertanyaan tersebut “Sebagian besar belum.”
HAK ATAS AIR SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA April 15, 2008
Posted by adhiyul in Air.1 comment so far
Pendahuluan
Air dalam sejarah kehidupan manusia memiliki posisi sentral dan merupakan jaminan keberlangsungan kehidupan manusia di muka bumi. Air yang keberadaannya merupakan amanat dan karunia sang Pencipta untuk dimanfaatkan juga seharusnya dijaga kelestariannya demi kelangsungan hidup manusia itu sendiri. Maka pengelolaan dan penguasaan dan pemilikan atas sumber-sumber air seharusnya juga diusahakan bersama. Melihat pentingnya fungsi air bagi kehidupan dan keberlangsungan manusia dan kesadaran bahwa selamanya air akan menjadi barang publik karena harus dikuasai bersama.
Civil Society Dalam Pemikiran Antonio Gramsci April 10, 2008
Posted by adhiyul in Uncategorized.add a comment
Oleh : Robert H. Imam
Dalam kosakata politik kontemporer, civil society termasuk salah satu frasa atau jargon yang paling popular dan paling banyak sirkulasinya. Bahkan, bisa dikatakan bahwa bersama jargon lain seperti globalisasi, istilah ini kerap beredar tanpa kejelasan makna dan batasan. Namun, semenjak jatuhnya rezim Uni Soviet di Polandia dan rezim-rezim otoriter lain, istilah dan konsep ini kian popular.
Yang menarik, disamping popularitas istilah ini, hingga sekarang belum ada terjemahan yang dirasa betul-betul pas dalam bahasa Indonesia. Usulan untuk menerjemahkannya menjadi masyarakat madani sempat bergaung cukup keras untuk kemudian diam lagi. Terjemahan itu pun dirasa kurang pasa karena memang isitilah ini bukan sekedar istilah melainkan sarat makna dan lahir dalam formasi serta proses historis tertentu. Demikian pula terjemahan lain yang lazim dipergunakan – seperti misalnya masyarakat sipil – yang tidak mendapat penerimaan cukup kuat dalam masyarakat karena tidak mewakili makna yang pas sebagaimana terkandung dalam istilah ini. (more…)
Analisis Perpres No. 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumberdaya Air April 1, 2008
Posted by adhiyul in Air.6 comments
Umum
1. Pengaturan Dewan Sumber Daya Air dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air terdapat dalam Pasal 86 (ayat 1 – 4) Undang Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air. Bagian meninmbang pada Perpres No. 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumberdaya Air hanya mencantumkan Pasal 86 ayat 4 Undang Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air sebagai satu-satunya dasar pertimbangan pembentukan Dewan Sumber Daya Air. Pasal 86 ayat 4 Undang Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air hanya mengatur bahwa susunan organisasi dan tata kerja wadah koordinasi (Dewan Sumber Daya Air) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Apabila ditelusuri dan dipahami muatan dari Perpres No. 12 Tahun 2008 tentang Dewan (more…)




