jump to navigation

Quo Vadis Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Undang-Undang Sumberdaya Air March 14, 2008

Posted by adhiyul in Air.
trackback

Undang-undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumberdaya Air atau UU SDA telah disahkan pada tanggal 19 Februari 2004 dan diundangkan pada tanggal 18 Maret 2004 oleh DPR RI. UU SDA ini mengandung banyak kontroversi terutama karena dibelakang pembahasannya terdapat hutang Republik Indonesia sebesar USD 300 juta dari Bank Dunia melalui program WATSAL. UU SDA merupakan salah satu syarat dari pencairan tahap terakhir hutang tersebut. Menteri Keuangan dalam rapat kerja dengan Panitia Anggaran DPR pada 26 Agustus 2003 menyatakan bahwa tahun 2003, APBN mengalami pembengkakan deficit dari semula Rp 34,4 triliun menjadi Rp 35,1 triliun dari Produk Domestik Bruto (PDB). Target pembiayaan pinjaman program yang semula ditargetkan Rp 10,4 triliun, diperkirakan hanya terealisir Rp 5,7 triliun sedang realisasi pinjaman proyek diperkirakan hanya tercapai Rp 14,8 triliun (dari target Rp 18,9 triliun). Salah satu sebab berkurangnya realisasi pinjaman adalah belum selesainya pembahasan UU SDA. Kontroversi yang juga paling banyak disoroti adalah dibukanya peluang privatisasi dan komersialisasi sumberdaya air secara besar-besaran.Bank Dunia melalui WATSAL sepertinya lebih diperhatikan oleh Negara. Masyarakat sipil tidak kemudian berkecil hati dengan di undangkannya UU SDA. Perlawanan masih terus berlanjut dengan mengajukan judicial review UU SDA ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan judicial review tersebut terbagi dalam 5 nomor perkara, yaitu :

a.       Perkara No. 058/PUU-II/2004.

No perkara ini meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 8 ayat (2) huruf c, Pasal 9 ayat (1), Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 29 ayat (5), Pasal 38 ayat (2), Pasal 40 ayat (1), ayat (4) dan ayat (7), Pasal 45 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 46 ayat (2), Pasal 91 serta Pasal 92 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU SDA.

b.      Perkara No. 059/PUU-II/2004.

No perkara ini meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan secara keseluruhan UU SDA karena bertentang dengan UUD 1945.

c.       Perkara No. 060/PUU-II/2004.

d.      No perkara ini meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan secara keseluruhan UU SDA karena bertentang dengan UUD 1945.

e.      Perkara No. 063/PUU-II/2004.

No perkara ini meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Pasal 9, Pasal 26 ayat (7), Pasal 45

dan Pasal 46 UUDA.

f.        Perkara No. 008/PUU-III/2004.

No perkara ini meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Pasal 7, Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (3), Pasal 40 (4), Pasal 49, Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29 ayat (3), Pasal 38 dan pasal 39 UU SDA.

Setelah melalui proses persidangan, Selasa, 13 Juli 2005 membacakan putusan persidangan atas pengujian UU SDA yang menolak permohonan para pemohon karena para hakim memandang UU SDA tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bukan berarti tidak bisa dipergunakan untuk terus melakukan advokasi atas sumberdaya air, khususnya hak masyarakat atas sumberdaya air.

Air, Negara dan Hak Asasi Manusia

Pengakuan akses terhadap air sebagai hak asasi manusia mengindikasikan dua hal; di satu pihak adalah pengakuan terhadap kenyataan bahwa air merupakan kebutuhan yang demikian penting bagi hidup manusia, di pihak lain perlunya perlindungan kepada setiap orang atas akses untuk mendapatkan air. Demi perlindungan tersebut perlu dipositifkan hak atas air menjadi hak yang tertinggi dalam bidang hukum yaitu hak asasi manusia. Permasalahan yang timbul kemudian adalah bagaimana posisi negara dalam hubungannya dengan air sebagai benda publik atau benda sosial yang bahkan telah diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia. Sebagaimana hak-hak asasi manusia lainnya posisi negara dalam hubungannya dengan kewajibannya yang ditimbulkan oleh hak asasi manusia, negara harus menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhinya (to fulfill);

Para founding fathers secara visioner telah meletakkan dasar bagi pengaturan air dengan tepat dalam ketentuan UUD 1945 yaitu Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.” Dengan demikian secara konstitusional landasan pengaturan air adalah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 28H UUD 1945 yang memberikan dasar bagi diakuinya hak atas air sebagai bagian dari hak hidup sejahtera lahir dan batin yang artinya mejadi substansi dari hak asasi manusia.

Meskipun negara mempunyai hak penguasaan atas air, namun karena pada air terdapat aspek hak asasi, maka pengelolaan terhadap air haruslah dilakukan secara transparan, yaitu dengan mengikutsertakan peran masyarakat, dan tetap menghormati hakhak masyarakat hukum adat terhadap air, dengan demikian terbangun demokratisasi dalam sistem pengelolaan sumber daya air.

PDAM

Ketentuan Pasal 26 ayat 7 UU SDA yang berbunyi, “Pendayagunaan sumber daya air dilakukan dengan mengutamakan fungsi sosial untuk mewujudkan keadilan dengan memperhatikan prinsip pemanfaat air membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air dan dengan melibatkan peran masyarakat”. Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa ketentuan ini haruslah secara nyata dilaksanakan dalam aturan pelaksanaan UU SDA, sehingga pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai pengusahaan sumber daya air benarbenar diusahakan oleh Pemerintah Daerah dengan berlandaskan pada ketentuan Pasal 26 (7) UU SDA. Peran serta masyarakat yang merupakan pelaksanaan asas demokratisasi dalam pengelolaan air harus diutamakan dalam pengelolaan PDAM, karena baik buruknya kinerja PDAM dalam pelayanan penyediaan air kepada masyarakat mencerminkan secara langsung baik buruknya negara dalam melakukan kewajibannya untuk memenuhi hak asasi atas air.

PDAM harus diposisikan sebagai unit operasional negara dalam merealisasikan kewajiban negara sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5 UU SDA, dan bukan sebagai perusahaan yang berorientasi pada keuntungan secara ekonomis. Besarnya biaya pengelolaan sumber daya air untuk PDAM harus transparan dan melibatkan unsure masyarakat dalam penghitungannya. Dalam peraturan pelaksanaan UU SDA perlu dicantumkan dengan tegas kewajiban Pemerintah Daerah untuk menganggarkan dalam APBD-nya sumber pembiayaan pengelolaan sumber daya air.

Gugatan Kedua

UU SDA memberikan kewajiban kepada Pemerintah untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas air, yang dalam peraturan pelaksanaannya Pemerintah haruslah memperhatikan pendapat Mahkamah Konstitusi yang telah disampaikan dalam pertimbangan hukum yang dijadikan dasar atau alasan putusan. Sehingga, apabila UU SDA dalam pelaksanaan ditafsirkan lain dari maksud sebagaimana termuat dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya atas UU SDA, maka terhadap UU SDA tidak tertutup kemungkinan untuk diajukan pengujian kembali (conditionally constitutional).

Pengujian kembali (conditionally constitutional) atas UU SDA memang masih dapat diperdebatkan ulang mengingat ketentuan Pasal 60 Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.

Mahkamah Konstitusi secara jelas menyebutkan bahwa air merupakan sesuatu yang khusus, demikian pula dengan putusan terhadap pengujian UU SDA terhadap UUD 1945 yang secara khusus mencantumkan kemungkinan untuk diajukan pengujian kembali (conditionally constitutional) karena Mahkamah Konstitusi dalam putusannya telah menjabarkan beberapa pedoman dalam pengelolaan sumberdaya air.

Pedoman-pedoman yang diberikan Mahkamah Konstitusi harus dilihat dalam kondisi nyata dilapangan, apakah Negara telah menjalankan pedoman-pedoman tersebut. Apabila terdapat fakta pengabaian pedoman tersebut maka sudah selayaknya untuk dipertanyakan kembali kesesuaian UU SDA dengan UUD 1945 karena penyediaan air mencerminkan secara langsung baik buruknya negara dalam melakukan kewajibannya untuk memenuhi hak asasi atas air. Penyediaan air bagi rakyat terganggu dengan alasan apa pun maka dapat dikatakan bahwa telah terjadi pelanggaran konstitusi, khususnya Pasal 28I ayat 4 yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab Negara, terutama pemerintah.

Comments»

1. awan - April 3, 2009

setuju—mas–bisa minta tolong g— saya dikirim kan,, data-data yang berkaitan tentang uu sda– untuk bahan skripsi saya–
saya ambil, dengan jdul
“AKSES AIR DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL dan TINJAUAN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG SUMBER DAYA AIR”

2. adhiyul - April 3, 2009

thanks untuk commentnya. Untuk lebih detail mengenai rencana skripsi, anda bisa menghubungi Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA) di http://www.kruha.org/