jump to navigation

Komersialisasi Sumberdaya Air Di Sektor Kehutanan Melalui Pemanfaatan Jasa Lingkungan March 14, 2008

Posted by adhiyul in Air.
trackback

Pendahuluan Air merupakan sumberdaya yang sangat penting bagi seluruh kehidupan. Sumberdaya air harus dikelola secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumberdaya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Eksploitasi sumberdaya air dan seluruh daya dukungnya merupakan suatu realitas yang sedang terjadi sehingga menimbulkan bencana banjir maupun kekeringan. Hal tersebut terjadi karena sumber-sumber air sudah tidak lagi lestari dimana hutan merupakan salah satunya. Kerusakan hutan sangat berhubungan dengan ketersediaan sumberdaya air.

Pengaturan

Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan menyebutkan bahwa pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat. Salah satu kegiatan pemanfaatan hutan adalah pemanfaatan jasa lingkungan yang wajib disertai dengan izin pemanfaatan hutan, yaitu izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan (IUPJL). Pemanfaatan jasa lingkungan dapat diberikan pada hutan lindung dan hutan produksi. Keterkaitan langsung antara sumberdaya air dan pemanfaatan jasa lingkungan  pada hutan karena air merupakan bagian dari kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan.

Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung dan hutan produksi dilakukan melalui kegiatan usaha pemanfaatan jasa aliran air dan pemanfaatan air melalui IUPJL. Pemegang izin (IUPJL) dalam melakukan kegiatan usaha pemanfaatan jasa aliran air dan pemanfaatan air pada hutan lindung dan hutan produksi harus membayar kompensasi kepada pemerintah. Yang dimaksud dengan “kompensasi” dalam ketentuan ini adalah membayar dengan sejumlah dana atas pemanfaatan air dan jasa aliran air untuk pemeliharaan dan rehabilitasi daerah tangkapan air. Dana kompensasi yang berasal dari pemanfaatan air dan jasa aliran air di setor ke Kas Negara dan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemanfaatan jasa aliran air pada hutan lindung diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Pemanfaatan air pada hutan lindung diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dengan volume paling banyak 20% dari debit air. Izin dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan secara berkala setiap 1 tahun sekali.

Pemanfaatan jasa aliran air pada hutan produksi diberikan paling lama 25 tahun dengan volume paling tinggi 20% dari debit air permukaan yang tersedia dengan ketentuan tidak mengurangi hak public. Usaha pemanfaatan air diberikan paling lama 10 tahun dengan volume paling tinggi 20% dari debit air. izin dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 5 tahun.

Izin pemanfaatan jasa aliran air dan usaha pemanfaatan air yang merupakan bagian dari IUPJL dapat diberikan oleh Bupati, Gubernur dan Menteri (Menteri Kehutanan) setelah mengajukan permohonan dan dapat diberikan kepada :

a.       Perorangan yang berada didalam atau disekitar hutan.

b.      Koperasi masyarakat setempat yang bergerak dibidang usaha kehutanan.

c.       BUMS Indonesia;

d.      BUMN; atau

e.      BUMD.

BUMN, BUMD dan BUMS pemegang Izin pemanfaatan jasa aliran air dan usaha pemanfaatan air yang merupakan bagian dari IUPJL wajib melakukan kerjasama dengan koperasi masyarakat setempat. Seluruh pemegang IUPJL dikenakan iuran provisi sumberdaya hutan (PSDH).

Komersialisasi Air Oleh Negara

Pembayaaran “kompensasi” kepada Negara bagi pemegang IUPJL, khususnya dalam melakukan kegiatan usaha pemanfaatan jasa aliran air dan pemanfaatan air pada hutan lindung dan hutan produksi sebenarnya berkeinginan untuk mengacu pada konsep pembayaran jasa lingkungan (payment for environmental services) khususnya air di sector kehutanan.

Pembayaran jasa lingkungan air ini merupakan suatu konsep sebagai wujud penghargaan dan upaya pelestarian terhadap sumber daya alam yang diharapkan dapat menjaga ekosistem daerah tangkapan air yang ada di atas (hulu) serta mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat hulu yang ikut andil dalam upaya konservasi alam di kawasan tersebut. Konsep Pembayaran Jasa Lingkungan Air ini dibangun dengan kerangka pikir hulu dan hilir. Sifat alamiah air yang mengalir dari tempat tinggi ke tempat yang rendah. Keberadaan air di dataran rendah dalam hal ini hilir atau perkotaan sangat tergantung dari ketersediaan air yang ada di kawasan atas atau hulu. Kerusakan lingkungan yang terjadi di daerah hulu akan menimbulkan dampak kerugian di daerah yang ada di bawahnya. Adanya siklus saling ketergantungan tersebut menciptakan adanya suatu ide reward atau penghargaan yang diberikan kepada masyarakat hulu terhadap berbagai upaya kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengkonservasi kawasan yang selanjutnya diwujudkan dalam kerangka pembayaran jasa lingkungan. Sven Wunder, seorang peneliti CIFOR, yang diterbitkan dalam Conservation Biology, menunjukkan bahwa penerapan PES tampaknya menjadi sebuah pilihan antara efisiensi konservasi dan keadilan. Pada dasarnya, skema PES harus cukup efisien sehingga dapat memberikan keuntungan tambahan yang memadai dan cukup berarti bagi masyarakat serta secara politik mampu bertahan dalam jangka panjang.[i]

Relasi yang terbangun dalam konteks pemanfaatan jasa lingkungan air adalah antara pihak yang melakukan upaya perlindungan sumberdaya air di hulu dengan pihak yang melakukan “eksploitasi air” di hilir. Peraturan pemerintah No. 6 Tahun 2007 secara formil menyebutkan bahwa “kompensasi” adalah pembayaran sejumlah uang ke Kas Negara atas pemanfaatan air dan jasa aliran sungai untuk pemeliharaan dan rehabilitasi daerah tangkapan air. “Kompensasi” yang dapat diterjemahkan sebagai bentuk penghargaan bagi pihak yang melakukan perlindungan sumberdaya air, kenapa “kompensasi” diberikan kepada Negara? Apakah Negara kemudian memposisikan dirinya selaku pihak yang melakukan perlindungan sumberdaya air di hulu? Realitas lapangan yang ada di Jawa telah menunjukan bahwa bencana tanah longsor terjadi di kawasan hutan yang dikelola oleh Perhutani sebagai representasi Negara dalam pengelolaan hutan Jawa. Pembayaran “kompensasi” kepada Negara sudah tentu akan mempergunakan mekanisme keuangan Negara, yaitu APBN dan/atau APBD yang menyebabkan penggunaan konsep pembayaran jasa lingkungan air menjadi sangat tidak jelas. Pemegang izin (IUPJL) dalam melakukan kegiatan usaha pemanfaatan jasa aliran air dan pemanfaatan air pada hutan lindung dan hutan produksi di daerah A membayar sejumlah “kompensasi” kepada pemerintah. Pertanggungjawaban menjadi tidak jelas karena tidak ada pihak yang dapat memastikan bahwa “kompensasi” yang telah dibayarkan pemegang IUPJL di daerah A akan dipergunakan untuk kepentingan pemeliharaan dan rehabilitasi daerah tangkapan air di daerah A juga dan dengan jumlah yang sama. Ketidakadilan akan terjadi ketika dana “kompensasi” di daerah A dialokasikan sebagaian atau seluruhnya kepada daerah lain walaupun dengan maksud dan tujuan yang sama. “Kompensasi” seharusnya diberikan secara langsung kepada pihak yang sacara langsung dan factual memang melakukan pemeliharaan dan rehabilitasi daerah tangkapan air di hulu. Disisi lain, masih perlu dilakukan penelusuran yang sangat mendalam apakah memang Negara dapat berposisi sebagai pihak dalam pembayaran jasa lingkungan air.

Penggunaan istilah “kompensasi” dalam peraturan pemerintah sangat membingungkan karena “kompensasi” diberikan oleh pemegang izin setelah Negara mengeluarkan izin kegiatan usaha pemanfaatan jasa aliran air dan pemanfaatan air melalui IUPJL yang dapat diterjemahkan bahwa Negara telah melaksanakan praktek jual beli pemanfaatan jasa aliran air dan pemanfaatan air. Pemahaman ini sesuai dengan teori jual beli dengan perubahan objek dari barang menjadi perizinan. Penafsiran lain yang muncul adalah Negara merasa telah dirugikan dengan mengeluarkan izin pemanfaatan jasa aliran air dan pemanfaatan air sehingga mengharuskan untuk adanya pembayaran “kompensasi” kepadanya (Negara). Terminology kompensasi biasanya dipergunakan kepada pihak yang menerima dampak negative dari suatu aktivitas. Apabila Negara merasa dirugikan ketika memberikan izin pemanfaatan jasa aliran air dan pemanfaatan air, kenapa tidak diurus oleh Negara sendiri saja.

Komersialisasinya menjadi semakin jelas dan nyata ketika izin pemanfaatan jasa aliran sungai dan pemanfaatan air sebagai bagian dari IUPJL pada hutan lindung dan hutan produksi dapat diberikan kepada BUMS. BUMS selaku pemegang IUPJL harus memberikan “kompensasi” kepada Negara. Sector swasta membayar sesuatu kepada Negara untuk mendapatkan suatu perizinan.

Pola Ekspliotasi

Pemanfaatan jasa aliran air pada hutan lindung dan hutan diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Adanya suatu jangka waktu tertentu pemanfaatan jasa aliran air menunjukan adanya pengalihan hak dari Negara kepada pihak lain. Pengalihan hak hanya bisa terjadi apabila adanya penguasaan dan/atau pemilikan terhadap sesuatu objek. Pengalihan hak atas dasar penguasaan mengacu pada konsep bezitt (pelaku bezitt adalah bezitter) di hokum perdata. Bezitter ada orang yang menguasai suatu barang tetapi tidak memilikinya dan harus memberikan barang tersebut apabila ada pihak yang mampu membuktikan kepemilikannya. Negara sebagai organisasi kekuasaan tertinggi dan sesuai dengan Pasal 33 UUD 45 hanya menguasai air, bukan memiliki air. Negara adalah bezitter atas air yang mengalihkan pengusaannya kepada pihak lain tetapi harus mengembalikannya kepada pemiliknya walaupun sudah terjadi peralihan. Hal lain yang perlu diperjelas adalah alasan pemilihan jangka waktu selama 25 tahun. Jangka waktu ini sangat mirip dengan hak guna usaha didalam Undang-Undang Pokok Agraria( UUPA).[ii]

Hal teknis yang perlu mendapatkan perhatian adalah penentuan persentase maksimal dari jumlah debit air. Hal pertama yang dipertanyakan tentu saja soal penentuan batas maksimum dari debit air (10%-20%) tetapi yang hal lain yang juga penting untuk dikritisi adalah tidak adanya penjelasan dan keharusan untuk menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas bagi penerima IUPJL ketika melakukan pengukuran debit air secara keseluruhan. Manipulasi data menjadi salah satu factor yang sangat rentan.

Evaluasi

Perpanjangan izin perpanjangan pemanfaatan jasa aliran sungai dan pemanfaatan air pada dasarnya dilakukan berdasarkan pada hasil evaluasi berkala. Evaluasi berkala atas izin pemanfaatan jasa aliran sungai dan pemanfaatan air pada hutan lindung dan hutan produksi terdapat selisih yang sangat besar. Evaluasi pemanfaatan jasa aliran sungai dan pemanfaatan air pada hutan lindung dilakukan setiap tahun, artinya akan terdapat 25 kali evaluasi sedangkan pemanfaatan jasa aliran sungai dan pemanfaatan air pada hutan produksi hanya dilakukan setiap 5 tahun, artinya hanya akan terdapat 5 kali evaluasi saja. Tidak ada penjelasan lebih lanjut kenapa terdapat perbedaan intensitas evaluasi antara hutan lindung dengan hutan produksi. Kawasan hutan yang sangat rentan terhadap eksploitasi, termasuk air adalah pada kawasan hutan produksi tetapi justru sangat minim evaluasinya.

Penutup

Pemanfaatan jasa aliran sungai dan pemanfaatan air di sector kehutanan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan untuk dapat menjaga dan melindungi sumber-sumber air. Komersialisasi air oleh Negara lagi-lagi mendapatkan legitimasi hokum dan hal ini sangat bertolak belakang dengan apa yang terdapat didalam konstitusi RI, khususnya dalam konteks hak asasi manusia dan sumberdaya alam. Air sebagai bagian dari hak asasi manusia dan Negara mempunyai tiga kewajiban dasar, yaitu menghargai, melindungi danmemenuhinya. Hak asasi atas air ini tidak akan tercapai karena Negara secara jelas dan nyata mengharuskan kepada siapa pun untuk memberikan “kompensasi”.



[i] Diambil dari http://www.cifor.cgiar.org/Publications/Polex/polexdetail.htm?pid=783

[ii] Lihat pasal-pasal yang berhubungan dengan HGU pada UUPA.

Comments»

1. faryd - April 6, 2009

pemanfaatan sumber daya air