jump to navigation

Konflik dan Kekerasan terhadap Petani dalam Perspektif Hukum April 16, 2008

Posted by adhiyul in Uncategorized.
add a comment

Oleh: Widi Hadi Prasetyono, Sekretaris Paguyuban Petani Jawa Timur

Ada baiknya sebelum kita berdiskusi lebih jauh, kita kembali dulu pada definisi apa itu Petani? Petani menurut AT Mosher adalah orang yang pekerjaannya bercocok tanam atau memelihara ternak diatas tanahnya sendiri. Terdapat dua unsur penting dalam definisi tersebut. Pertama adanya usaha dan kedua adalah adanya kepemilikan tanah sendiri. Lalu pertanyaan besar yang harus kita jawab!!! Sudahkah, petani kita di Indonesia tercinta ini memiliki tanah sendiri? Untuk menjawabnya tak perlu diadakan penelitian dan tak usah kita membaca data. Cukup buka mata dan sedikit saja (tak usah banyak) membuka mata hati, terjawab sudah pertanyaan tersebut “Sebagian besar belum.”

(more…)

HAK ATAS AIR SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA April 15, 2008

Posted by adhiyul in Air.
1 comment so far

Pendahuluan

Air dalam sejarah kehidupan manusia memiliki posisi sentral dan merupakan jaminan keberlangsungan kehidupan manusia di muka bumi. Air yang keberadaannya merupakan amanat dan karunia sang Pencipta untuk dimanfaatkan juga seharusnya dijaga kelestariannya demi kelangsungan hidup manusia itu sendiri. Maka pengelolaan dan penguasaan dan pemilikan atas sumber-sumber air seharusnya juga diusahakan bersama. Melihat pentingnya fungsi air bagi kehidupan dan keberlangsungan manusia dan kesadaran bahwa selamanya air akan menjadi barang publik karena harus dikuasai bersama.

(more…)

Civil Society Dalam Pemikiran Antonio Gramsci April 10, 2008

Posted by adhiyul in Uncategorized.
add a comment

Oleh : Robert H. Imam

Dalam kosakata politik kontemporer, civil society termasuk salah satu frasa atau jargon yang paling popular dan paling banyak sirkulasinya. Bahkan, bisa dikatakan bahwa bersama jargon lain seperti globalisasi, istilah ini kerap beredar tanpa kejelasan makna dan batasan. Namun, semenjak jatuhnya rezim Uni Soviet di Polandia dan rezim-rezim otoriter lain, istilah dan konsep ini kian popular.

Yang menarik, disamping popularitas istilah ini, hingga sekarang belum ada terjemahan yang dirasa betul-betul pas dalam bahasa Indonesia. Usulan untuk menerjemahkannya menjadi masyarakat madani sempat bergaung cukup keras untuk kemudian diam lagi. Terjemahan itu pun dirasa kurang pasa karena memang isitilah ini bukan sekedar istilah melainkan sarat makna dan lahir dalam formasi serta proses historis tertentu. Demikian pula terjemahan lain yang lazim dipergunakan – seperti misalnya masyarakat sipil – yang tidak mendapat penerimaan cukup kuat dalam masyarakat karena tidak mewakili makna yang pas sebagaimana terkandung dalam istilah ini. (more…)

Analisis Perpres No. 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumberdaya Air April 1, 2008

Posted by adhiyul in Air.
6 comments

Umum

1.    Pengaturan Dewan Sumber Daya Air dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air terdapat dalam Pasal 86 (ayat 1 – 4) Undang Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air. Bagian meninmbang pada Perpres No. 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumberdaya Air hanya mencantumkan Pasal 86 ayat 4 Undang Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air sebagai satu-satunya dasar pertimbangan pembentukan Dewan Sumber Daya Air. Pasal 86 ayat 4 Undang Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air hanya mengatur bahwa susunan organisasi dan tata kerja wadah koordinasi (Dewan Sumber Daya Air) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Apabila ditelusuri dan dipahami muatan dari Perpres No. 12 Tahun 2008 tentang Dewan (more…)

Persimpangan Jalan Reformasi Agraria-Menguatnya Pengambilalihan Tanah Atas Nama Pembangunan March 14, 2008

Posted by adhiyul in Uncategorized.
add a comment

PendahuluanMasih tercatat bagi seluruh kelompok gerakan reformasi agrarian sehubungan dengan pertemuan tanggal 18 Oktober 2006 dan 2 November 2006 dengan Kepala BPN di kantor BPN dimana Kepala BPN dengan sangat patriotiknya memberikan penjelasan tentang rencana BPN untuk menjalankan reformasi agrarian melalui Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN). Niatan BPN untuk menjalankan pembaruan agrarian ini menjadi diskursus utama karena media massa juga memberitakannya dengan sangat heroic, pemerintah berniat untuk mendistribusikan tanah sekitar 9 juta hektar.

Apakah pemerintah memang serius dan tulus akan melaksanakan reformasi agrarian? Berikut adalah analisis sehubungan dengan salah satu projek kebijakan yang sedang diusung oleh ADB bersama dengan BPN untuk merumuskan RUU Pertanahan melalui Enhancing the Legal and Administrative Framework for Land Project.

(more…)

Quo Vadis Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Undang-Undang Sumberdaya Air March 14, 2008

Posted by adhiyul in Air.
2 comments

Undang-undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumberdaya Air atau UU SDA telah disahkan pada tanggal 19 Februari 2004 dan diundangkan pada tanggal 18 Maret 2004 oleh DPR RI. UU SDA ini mengandung banyak kontroversi terutama karena dibelakang pembahasannya terdapat hutang Republik Indonesia sebesar USD 300 juta dari Bank Dunia melalui program WATSAL. UU SDA merupakan salah satu syarat dari pencairan tahap terakhir hutang tersebut. Menteri Keuangan dalam rapat kerja dengan Panitia Anggaran DPR pada 26 Agustus 2003 menyatakan bahwa tahun 2003, APBN mengalami pembengkakan deficit dari semula Rp 34,4 triliun menjadi Rp 35,1 triliun dari Produk Domestik Bruto (PDB). Target pembiayaan pinjaman program yang semula ditargetkan Rp 10,4 triliun, diperkirakan hanya terealisir Rp 5,7 triliun sedang realisasi pinjaman proyek diperkirakan hanya tercapai Rp 14,8 triliun (dari target Rp 18,9 triliun). Salah satu sebab berkurangnya realisasi pinjaman adalah belum selesainya pembahasan UU SDA. Kontroversi yang juga paling banyak disoroti adalah dibukanya peluang privatisasi dan komersialisasi sumberdaya air secara besar-besaran. (more…)

Novum Konstitutional Review Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air March 14, 2008

Posted by adhiyul in Air.
add a comment

PendahuluanWater Resources Sector Adjustment Loan (WATSAL) adalah kalimat yang sangat tidak asing bagi gerakan pembelaan hak-hak atas air. Program hutang senilai US$ 300 juta (LOAN 4469-IND) di sinyalir kuat mempunyai agenda titipan bagi provatisasi dan komersialisasi sumberdaya air. kalangan Ornop juga mensinyalir bahwa Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air merupakan salah satu paket prasayarat bagi pencairan hutang program WATSAL sehingga paska disahkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air pada tanggal 19 Februari 2004, berbagai jaringan pembela hak atas air mengajukan konstitusional review atas Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air ke Mahkamah Konstitusi dengan 6 nomor pekara yang berbeda.

Upaya pembatalan Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air dari kalangan Ornop melalui Mahkamah Konstitusi belum berhasil karena dari 6 nomor perkara yang berbeda, Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 13 Juli 2005 membacakan putusan persidangan atas pengujian UU SDA yang menolak permohonan para pemohon karena para hakim memandang UU SDA tidak bertentangan dengan UUD 1945.

(more…)

Komersialisasi Sumberdaya Air Di Sektor Kehutanan Melalui Pemanfaatan Jasa Lingkungan March 14, 2008

Posted by adhiyul in Air.
1 comment so far

Pendahuluan Air merupakan sumberdaya yang sangat penting bagi seluruh kehidupan. Sumberdaya air harus dikelola secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumberdaya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Eksploitasi sumberdaya air dan seluruh daya dukungnya merupakan suatu realitas yang sedang terjadi sehingga menimbulkan bencana banjir maupun kekeringan. Hal tersebut terjadi karena sumber-sumber air sudah tidak lagi lestari dimana hutan merupakan salah satunya. Kerusakan hutan sangat berhubungan dengan ketersediaan sumberdaya air.

(more…)

CARP in its 12th Year March 14, 2008

Posted by adhiyul in Perkebunan.
add a comment

CARP in its 12th Year: A Closer Examination of the Agrarian Reform Performance 1

Saturnino M. Borras Jr. 2 , June 2000

INTRODUCTION

Amidst gusty neoliberal winds sweeping across continents, pro-redistributive reform forces within the Philippine state and society have been trying to keep the barn lights burning for agrarian reform, so to speak. The Comprehensive Agrarian Reform Program (CARP) has entered into the most trying moment in its history. It has now to address highly contentious private estates where landlord opposition to reform is greatest, while the global and national free market-oriented context is becoming more hostile to redistributive reforms, like agrarian reform.

Twelve years into its implementation, CARP accomplished, among others, the following: i) redistributed 4.84 million hectares of both private and public lands, comprising 47 per cent of the country’s total farmland and representing 60 per cent of total CARP scope; and ii) directly benefiting about 2.1 million rural poor households, that constitute roughly 41 per cent of the total peasant population. These achievements are fairly comparable to the major (non-socialist) land reforms in world history.

CARP’s partial accomplishments must neither be dismissed as insignificant, as most critics do, nor be exaggerated as fully successful, as some government officials do. These two extreme views can also be broadly categorized as “everything is wrong with CARP,” and “everything is right with CARP”, respectively. Both assessment perspectives fail to capture the actual CARP status and the political dynamics that go with it. In fact, a good evaluation is somewhere in between. Looking through the lens of widespread pessimism, today’s partial achievement is far beyond what had been earlier predicted. But viewing it from the perspective of strategic agrarian transformation, today’s accomplishment is, at best, modest. This middle-ground perspective is important so that empirically-grounded political strategies toward full and meaningful agrarian reform implementation can build on previous achievements while striving to overcome weaknesses.

This article hopes to contribute toward strengthening the middle-ground position around the ongoing agrarian reform debate and struggle. The rest of this paper is divided, unevenly, into three sections: Section 1 analyzes CARP’s targets and implementing mechanisms, Section 2 analyzes accomplishments, while Section 3 identifies key challenges.

  (more…)

Reflection Paper in Barangay North Bay Boulevard South (NBBS), Navotas, Manila (March 22-26, 2005) March 14, 2008

Posted by adhiyul in Uncategorized.
add a comment

BackgroundWhat is barangay? Barangay is the lowest state structure in Philippines which same with village in term of the state structure of Indonesia. Barangay North Bay Boulevard South or Barangay NBBS have population on 70,668 persons and Roman Catholic as majority religion. By the number of the Barangay NBBS population made it become the biggest population in Navotas.

Navotas is an area as a part of Manila (the capitol of Philippines) but the people still live under the standard or usually called with urban poor community.

(more…)

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.